Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.
Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.
"Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kepesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusai 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp 174.000.000,"jelasnya
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait