7 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2024, Nomor 5 Tetangga Dekat Indonesia 

Aditya Pratama
7 negara terkaya di dunia tahun 2024, nomor 5 tetangga dekat Indonesia. Foto: Ist 

Berikut daftar 7 negara terkaya di dunia 2024 menurut Global Finance:

1. Luksemburg

PDB per kapita Luksemburg mencapai 143.743 dolar AS. Negara kecil di jantung Eropa ini menggunakan sebagian besar kekayaannya untuk menyediakan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan berkualitas tinggi bagi warganya, yang menikmati standar hidup tertinggi di Eropa.

Meski pandemi Covid-19 memaksa banyak perusahaan tutup dan menyebabkan kehilangan pekerjaan, Luksemburg dapat mengatasi dampak pandemi lebih baik dibandingkan banyak negara Eropa lainnya. 

Perekonomian Luksemburg pulih dari pertumbuhan -0,9 persen pada tahun 2020 menjadi lebih dari 7 persen pada 2021. Meski pemulihan ini tidak bertahan lama karena suku bunga tinggi dan perekonomian Eropa yang memburuk, PDB per kapita Luksemburg tetap stabil di kisaran 100.000 dolar AS sejak 2014.

2.Makau

Makau, yang dijuluki Las Vegas Asia, dulunya merupakan koloni Portugis. Wilayah administratif khusus Republik Rakyat China ini telah mengalami pertumbuhan kekayaan yang sangat cepat, dengan PDB per kapita mencapai 134.141 dolar AS. 

Dengan populasi sekitar 700.000 jiwa dan lebih dari 40 kasino yang tersebar di wilayah sekitar 30 kilometer persegi, Makau menjadi mesin penghasil uang. 

Namun, pandemi Covid-19 sempat membuat Makau terpuruk karena terhentinya perjalanan global, bahkan sempat keluar dari 10 besar negara terkaya.

3.Irlandia

Irlandia, yang sangat terdampak krisis keuangan 2008-2009, telah berhasil memperbaiki kondisi fiskalnya setelah serangkaian reformasi. Kini, PDB per kapita Irlandia mencapai 133.895 dolar AS. 

Negara ini adalah salah satu surga pajak terbesar di dunia, yang menarik perusahaan multinasional dengan tarif pajak perusahaan rendah sebesar 12,5 persen. Banyak perusahaan besar AS, seperti Apple dan Google, memindahkan pusat fiskalnya ke Irlandia. 

Pada tahun 2023, perusahaan-perusahaan ini menyumbang hampir 50 persen dari total nilai tambah ekonomi negara. Namun, jika Irlandia menerapkan tarif pajak perusahaan minimum 15 persen seperti yang diusulkan OECD, negara ini mungkin akan kehilangan keunggulan kompetitifnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network