Hari Jadi, Pemkab Kebumen Hapus Sanksi Denda PBB 

Elde Joyosemito
Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak. (Foto: Istimewa)

Dia menyebutkan bahwa capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor, yaitu sekitar 70 persen dari target yang telah ditetapkan. "Serapan sekarang sudah mencapai Rp 40 miliar lebih. Kami optimis target akan tercapai," jelas Aden.

Lebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen untuk mencapai target pendapatan dari sektor pajak. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan lintas sektor mulai dari tingkat camat hingga desa agar lebih intens dalam sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terdapat potensi penyelewengan PBB.

"Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misalnya PBB dipakai, sudah menjadi urusan aparat," ujar Aden.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network