Perjuangan Desa Pasiraman Kidul Banyumas Jadi Desa Anti Korupsi 2024

Arbi Anugrah
Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mengikuti penilaian untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2024. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mengikuti penilaian untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2024. Tim Inspektorat Banyumas bersama Tim Pendamping melakukan penilaian langsung, Jumat (15/11/2024).

Sekretaris Inspektorat Banyumas, Adi Arianto, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Desa yang ingin dinilai harus memenuhi beberapa syarat, termasuk pencegahan korupsi melalui sistem yang baik serta membangun budaya antikorupsi di masyarakat.  

"Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja, tetapi juga masyarakat. Alhamdulillan di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 sudah ada 1 desa yang sudah dicanangkan sebagai desa anti korupsi dengan nilai 96 yaitu Desa Saudagaran, Kecamatan Banyumas," kata Adi dalam keterangannya, Jumat.  

Tahun ini, selain Desa Pasiraman Kidul, ada Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor dan Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturraden yang terus didorong untuk mengikuti program ini. Desa-desa ini diharapkan menjadi contoh bagi desa lain di Banyumas.

Penilaian akan dilaksanakan oleh "Paksi", yang merupakan penyuluh anti korupsi, dan hasil dari penilaian tersebut akan menentukan kelayakan Desa Pasiraman Kidul untuk dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi. Apabila desa ini memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka akan diajukan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan dan diranking di tingkat Jawa Tengah.

Dede Budiman, anggota tim penilai, menyebut penilaian Desa Anti Korupsi mencakup lima aspek penting yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.  

“Budaya lokal itu yang menggali dari diri sendiri menguatkan dan memesankan kepada masyarakat umum bahwa masyarakat desa lewat budayanya menggaungkan nilai nilai anti korupsi,” jelasnya.  

Syarat lain untuk lolos adalah memiliki sistem informasi desa (SID) yang baik dan bebas dari temuan pemeriksaan Inspektorat.  

Proses penilaian Desa Pasiraman Kidul meliputi pemaparan indikator antikorupsi oleh Kepala Desa, verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, serta wawancara dengan lembaga dan masyarakat.  

Kepala Desa Pasiraman Kidul, Suherman, menegaskan komitmen desanya. "Kami sudah menjalankan aturan dengan maksimal dan berusaha memberikan pelayanan terbaik tanpa korupsi," tegasnya.  

Desa Pasiraman Kidul berharap bisa lolos dan menjadi inspirasi bagi desa lain di Jawa Tengah. 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network