Pada bagian lain, Prof Hibnu juga menyoroti terobosan hukum restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Terobosan hukum ini merupakan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice adalah konsep baru yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka.
"Ada ribuan kasus yang selesai dengan restorative justice untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan menyelesaikan perkara secara adil secepat mungkin. Bahkan, Pak Jaksa Agung dinobatkan sebagai Bapak Restorative Justice," jelasnya.
Ia berharap survei tersebut tidak menimbulkan kegelisahan atau menurunkan moral para penegak hukum.
"Saya berharap teman-teman di korps Adhyaksa tidak kendor semangatnya. Meski mungkin muncul pertanyaan, mengapa sudah bekerja keras seperti ini malah ada survei semacam itu. Ke depannya, kalau memang ada survei kinerja, parameternya harus jelas dan berdasarkan data yang ada," tegasnya.
Intinya, lanjut Prof Hibnu, banyak pertanyaan mengapa KPK yang kini tengah banyak mendapat sorotan kritis justru lebih tinggi citranya dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau misalnya membandingkan antara KPK dan Kejaksaan, saya kira tidak bisa apple to apple hanya dari penanganan korupsi saja. Sebab, Kejaksaan menangani sangat banyak perkara, bahkan kasus korupsi yang ditangani pun kelasnya besar," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait