Citra KPK Kalahkan Institusi Hukum Lain, Prof Hibnu: Timbulkan Banyak Pertanyaan, Parameternya Apa?

Elde Joyosemito
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. (Foto; iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup disorot secara kritis oleh masyarakat. 

Tetapi mengapa dalam survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada Januari ini, citranya naik menjadi 72,6 persen pada Januari 2025, atau mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan September 2024 yang hanya 60,9 persen.

Sorotan kritis terhadap survei tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.

"Saya kira parameter yang digunakan oleh Litbang Kompas harus jelas. Mengapa, misalnya, hasil survei berbeda jauh dengan hasil dari lembaga lainnya? Sehingga survei ini menyisakan banyak pertanyaan," ujar Prof Hibnu kepada wartawan pada Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, pertanyaan mendasar yang muncul adalah terkait dengan data. Contohnya saja, apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK secara kualitatif dan kuantitatif lebih tinggi dibandingkan Kejaksaan.

"Saya kira, kalau dibandingkan dengan Kejaksaan, berdasarkan parameter penegakan hukum, secara kuantitas maupun kualitas Kejaksaan jauh lebih baik. Misalnya, Kejaksaan mampu mengungkap kasus korupsi hingga Rp300 triliun. Jadi, dari parameter penegakan hukum, Kejaksaan jauh lebih tinggi," tegasnya.

Dalam survei Litbang Kompas disebutkan bahwa citra KPK paling tinggi di antara lima lembaga penegak hukum yang ada (72,6 persen). Posisi berikutnya ditempati oleh Kejaksaan Agung (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), dan Polri di urutan terakhir (65,7 persen).

"Sekali lagi, agak mengherankan kalau angkanya demikian. Apalagi, jika menggunakan indikator lain seperti kecepatan penyelesaian perkara. Dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan, biasanya kalau sudah jadi tersangka, prosesnya akan berjalan dan cepat. Coba kita lihat KPK, banyak tersangka yang belum diproses sampai sekarang. Ada mantan gubernur dan mantan wali kota yang belum diproses. Pemanggilan yang dilayangkan belum direspons oleh para tersangka itu. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar," ungkapnya.

Pada bagian lain, Prof Hibnu juga menyoroti terobosan hukum restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Terobosan hukum ini merupakan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice adalah konsep baru yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka.

"Ada ribuan kasus yang selesai dengan restorative justice untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan menyelesaikan perkara secara adil secepat mungkin. Bahkan, Pak Jaksa Agung dinobatkan sebagai Bapak Restorative Justice," jelasnya.

Ia berharap survei tersebut tidak menimbulkan kegelisahan atau menurunkan moral para penegak hukum.

"Saya berharap teman-teman di korps Adhyaksa tidak kendor semangatnya. Meski mungkin muncul pertanyaan, mengapa sudah bekerja keras seperti ini malah ada survei semacam itu. Ke depannya, kalau memang ada survei kinerja, parameternya harus jelas dan berdasarkan data yang ada," tegasnya.

Intinya, lanjut Prof Hibnu, banyak pertanyaan mengapa KPK yang kini tengah banyak mendapat sorotan kritis justru lebih tinggi citranya dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.

"Kalau misalnya membandingkan antara KPK dan Kejaksaan, saya kira tidak bisa apple to apple hanya dari penanganan korupsi saja. Sebab, Kejaksaan menangani sangat banyak perkara, bahkan kasus korupsi yang ditangani pun kelasnya besar," tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network