PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka penyalahgunaan sabu diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Operasi pengungkapan berhasil dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Kami mengamankan tiga tersangka, yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, serta S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.
Menurut AKP Ihwan, tersangka AG diketahui menyimpan sabu yang dibeli oleh S. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama oleh AG dan FB. “Ketiganya telah mengakui sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine mereka juga positif mengandung narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengamatan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Bobotsari. Saat itu, AG terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.
Setelah didekati dan diperiksa, petugas menemukan bungkusan plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,50 gram.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait