“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum yang telah ditunjuk akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Jembatan Merah, yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar, menjadi sorotan publik di Purbalingga karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter ini melintasi Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan.
Pemkab Purbalingga belum dapat melanjutkan proses pembangunan jembatan tersebut karena terkendala kasus hukum. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan ini dinilai belum layak untuk dilalui oleh kendaraan besar dan berat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait