“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dan dokumen terkait penyaluran dana, serta keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara,” jelas Frengky.
WH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 3 UU yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tegas Frengky.
Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM di Banyumas bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah juga telah ditindak dalam kasus serupa. Dengan penahanan WH, Kejari Purwokerto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan dana masyarakat digunakan secara tepat guna.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait