Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025

Muhammad Faizur Rouf
Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025/Instagram.com /@budiariesetiadi

Setelah masyarakat paham, tim persiapan akan mengundang seluruh warga desa yang berminat untuk menghadiri Rapat Anggota Pembentukan. Ini adalah forum tertinggi dalam pembentukan koperasi.

Agenda Rapat Penting:

Kesepakatan nama: "Koperasi Desa Merah Putih".

Penentuan alamat kantor koperasi.

Penetapan maksud dan tujuan (biasanya peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota dan masyarakat desa).

Pemilihan pengurus dan pengawas pertama secara demokratis.

Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD menjadi landasan hukum utama, mengatur struktur organisasi, keanggotaan, keuangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). ART adalah penjabaran operasional harian.

Penetapan modal awal yang berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggota.

3. Pengajuan Pengesahan Badan Hukum: Langkah Legalitas Formal

Agar KopDes Merah Putih menjadi badan hukum yang sah, langkah-langkah berikut harus ditempuh:

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: Hasil rapat dan AD akan dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris, ditandatangani oleh semua pendiri.

Permohonan Pengesahan ke Dinas Koperasi: Pengurus akan mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian ke Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota. Dokumen yang dilampirkan sangat lengkap, mulai dari salinan akta, berita acara rapat, daftar hadir, identitas pengurus, bukti setoran modal, surat keterangan domisili, rencana kerja, hingga NPWP koperasi (jika ada).

Verifikasi dan Penelitian: Pihak Dinas Koperasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian (baik administrasi maupun lapangan) untuk memastikan keabsahan dan potensi koperasi.

4. Pengesahan dan Pengumuman Resmi



Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network