Mobil tersebut terus bergerak hingga menabrak Grand Max B-2293-SHW yang dikemudikan Wahidin (45), disusul Toyota Innova R-1399-IC milik Paiman (63), serta Toyota Calya R-1008-NC milik Hardian Dwi Kurnianto (43).
“Setelah serangkaian tabrakan, kendaraan pelaku akhirnya tercebur ke dalam selokan di sisi barat jalan,” kata AKP Kumala.
Dua pengendara motor mengalami luka-luka. Yang satu lecet dan satunya mengalami patah tulang telah mendapat penanganan medis di rumah sakit. Sementara JEP langsung diamankan petugas kepolisian sesaat setelah kejadian.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses hukum masih berlangsung di bawah penanganan Polres Purbalingga.
“Kami tengah menangani kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Kumala.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait