Terkait RUU KUHAP, Jaksa Agung Nyatakan Ini 

Elde Joyosemito
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjadikan RUU KUHAP sebagai perangkat hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan HAM. (iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjadikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai perangkat hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, pada Senin (16/6/2025). Burhanuddin hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini menjadi dasar hukum acara pidana sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, termasuk perubahan sosial, kemajuan teknologi, hingga kompleksitas tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia mengutip pernyataan almarhum Satjipto Rahardjo, tokoh hukum progresif Indonesia, yang menyatakan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, menurut Burhanuddin, revisi KUHAP menjadi sangat mendesak agar sistem peradilan pidana nasional lebih terpadu dan responsif terhadap perkembangan serta menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas utama.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP melalui partisipasi bermakna, yang mencakup hak menyampaikan pendapat, mendapatkan pertimbangan, serta memperoleh penjelasan atas tanggapan yang diberikan.

Lebih jauh, pembaruan KUHAP harus menjamin pelaksanaan prinsip peradilan yang adil, termasuk penghormatan terhadap hak tersangka, pengawasan terhadap tindakan aparat hukum, jaminan akses bantuan hukum, independensi peradilan, serta mekanisme pemulihan hukum yang efektif.

“KUHAP saat ini masih cenderung represif dan belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa,” tegasnya.

Burhanuddin juga menyoroti urgensi penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dari sistem hukum pidana konvensional yang bersifat menghukum. Menurutnya, meskipun pendekatan tersebut telah diakomodasi dalam KUHP 2023 dan mulai diterapkan di lapangan, regulasi pendukung yang memadai masih belum tersedia.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network