Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto ini juga menegaskan tentang ketentuan denda layanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Bagi peserta JKN yang baru melunasi tunggakan iuran saat mau digunakan untuk rawat inap akan dikenakan denda layanan kesehatan di rumah sakit sesuai Perpres 59 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa penyakit dikalikan lagi dengan jumlah bulan tertunggak iuran (maksimal 12 bulan) dengan maksimal denda layanan adalah dua puluh juta rupiah,” jelas Niken.
Untuk menghindari pengenaan denda layanan ini Niken mengajak seluruh peserta JKN agar aktif mengecek status kepesertaan JKN dan rutin membayar iuran.
“Kami sangat berharap seluruh peserta aware terhadap status kepesertaan JKN nya. Pastikan aktif dengan cara rajin membayar iuran setiap bulan supaya pada saat membutuhkan layanan kesehatan bisa cepat, mudah dan setara tanpa diskriminasi,” pungkas Niken.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait