Aturan Baru Jenderal Andika Masuk TNI : Hapus Tes Keperawanan hingga Keturunan PKI Boleh Daftar

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: MPI/Widya Michella)

3. Calon Prajurit Karier Boleh Sudah Menikah

Andika Perkasa menghapus salah satu syarat dalam proses rekrutmen perwira prajurit karier (Pa PK). Para pendaftar yang sebelumnya tidak diperkenankan menikah dulu selama pendidikan kini sudah ditiadakan.  

Persyaratan itu sebenarnya memang ada pengecualian bagi pendaftar yang berprofesi sebagai dokter. 

Namun Tahun 2022, Andika memperbolehkan mereka yang sudah pernah menikah untuk mendaftar. 

"Untuk perwira PK, enggak apa-apa sudah menikah, bukan hanya dokter karena yang kita ambil adalah keilmuannya kok," kata Andika dalam tayangan YouTube di channel pribadinya, dikutip Jumat (11/3/2022).  

Kendati demikian, untuk pendaftar yang berjenis kelamin perempuan dan sedang dalam proses menyusui, akan ditentukan lagi rincian prosesnya. Nantinya, mereka akan ditentukan sampai umur berapa sang bayi menerima ASI. 

4. Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Andika Perkasa memperbolehkan keturunan keluarga PKI daftar menjadi prajurit TNI. Menurutnya, tidak ada aturan hukum melarangan keturunan PKI menjadi TNI. 

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi.

Andika menjelaskan, TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

Andika meminta jajaranya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” kata Andika.

 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network