Polres Kebumen Ringkus Kurir Sabu Lintas Daerah di Sebuah Rumah Kosong

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polres Kebumen kembali menggagalkan peredaran sabu lintas kabupaten. (Foto: Istimewa)

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu unit ponsel, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi itu, polisi menemukan tambahan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, TM memperoleh sabu dari seseorang dan menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk ongkos perjalanan. Selain bayaran uang, pelaku juga diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

“Motifnya selain untuk keuntungan pribadi, juga karena pelaku bisa menikmati sabu tanpa harus membeli,” ujar Kompol Faris.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan aparat semata. Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan melapor ke Polres Kebumen jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network