JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Dari jumlah tersebut, 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan remisi dua bulan. Sementara itu, satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek ini adalah wujud penghargaan negara kepada mereka yang telah berproses memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai apresiasi atas perilaku baik, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
