Imlek 2026, 44 Warga Binaan Beragama Konghucu Peroleh Remisi Khusus 

Elde Joyosemito
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. (Foto: Ditjenpas)

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi sarana pembinaan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.

Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi sesuai aturan, sekaligus mendorong sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network