Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi sarana pembinaan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.
Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi sesuai aturan, sekaligus mendorong sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
