Imlek 2026, 44 Warga Binaan Beragama Konghucu Peroleh Remisi Khusus 

Elde Joyosemito
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. (Foto: Ditjenpas)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).

Dari jumlah tersebut, 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan remisi dua bulan. Sementara itu, satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek ini adalah wujud penghargaan negara kepada mereka yang telah berproses memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai apresiasi atas perilaku baik, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi sarana pembinaan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.

Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi sesuai aturan, sekaligus mendorong sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network