Jambret Malam di Purwokerto Barat Bikin Resah, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Elde Joyosemito
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. (Foto: Istimewa)

Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

“Kami segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Petrus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network