Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
“Kami segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Petrus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
