Pekerja Outsourcing Apakah Berhak Terima THR? Ini Penjelasan dan Hitungannya

Bella Hariyani
Ilustrasi THR (Foto: ilustrasi)

Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.

Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .

Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network