Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.
Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .
Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait