Selanjutnya, pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk kemudian melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
"Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," ujar Miftakhul.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menyebut perkara tersebut berpeluang ditempuh melalui mekanisme diversi.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," kata Darsun.
Dalam perkara tersebut, Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atas dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas X di sekolah yang sama.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
