Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan melalui pemanfaatan data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pengecekan di lapangan, hingga laporan dari masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah memuat 290,13 juta rekaman individu dan 95,98 juta rekaman keluarga.
Masyarakat yang merasa data sosial ekonomi dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi pemerintah. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator desa atau kelurahan, maupun portal Cek DTSEN.
Namun, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta langsung mengubah posisi desil. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi dan penghitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku.
Amalia mengatakan BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemutakhiran untuk meningkatkan kualitas DTSEN agar semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
