Kondisi yang masuk kategori gawat darurat antara lain keadaan yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas atau sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.
“Jangan khawatir jika memang kondisinya gawat darurat, bisa langsung ke IGD rumah sakit. Yang menentukan kondisi tersebut gawat darurat atau tidak nantinya adalah dokter jaga di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Hamdani.
Selain memahami alur pelayanan, peserta juga diminta memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum mengakses layanan kesehatan.
Bagi peserta JKN mandiri, status kepesertaan dapat dipertahankan dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan. Peserta juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165.
“Sebelum berobat, pastikan dulu kepesertaannya aktif dengan mengecek melalui kanal layanan yang telah kami sediakan. Untuk peserta mandiri, pastikan membayar iuran secara rutin. Agar tidak lupa membayar setiap bulan, peserta juga dapat mengaktifkan layanan autodebit,” kata Hamdani.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
