Jejak Transaksi via Instagram Terbongkar, Pengedar Ganja dan Obat terlarang Ditangkap di Ajibarang

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap IS alias B (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang. (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Polisi juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja dan obat daftar G tersebut.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network