Sebelumnya, kabar mengenai rencana Agus meninggalkan jabatan Sekda Banyumas mencuat setelah ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Unsoed.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada Jumat (25/9/2026) membenarkan adanya surat permohonan dari Agus. “Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda),” kata Sadewo saat dikonfirmasi.
Namun, pada hari yang sama, Agus membantah kabar bahwa dirinya mengajukan pengunduran diri. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permohonan mutasi atau perpindahan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain maupun posisi staf ahli.
“Saya mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran ke OPD atau staf ahli. Alasannya mencari suasana kerja baru,” ujar Agus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
