Polisi juga mendalami keberadaan dua buku catatan yang ditemukan saat penggeledahan. Barang tersebut diduga berkaitan dengan pencatatan transaksi dan rekap penjualan obat-obatan.
Penyidik akan menelusuri catatan tersebut untuk mengungkap aktivitas penjualan yang diduga dilakukan tersangka sekaligus melacak asal-usul obat yang disita.
Saat ini, K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya diatur oleh ketentuan hukum tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
"Melalui langkah penindakan dan peran aktif masyarakat, Polresta Banyumas berharap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan demi menjaga generasi penerus bangsa, keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat," kata Willy.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
