Tuntutan Penghapusan Kredit Dinilai Salah Sasaran, Sesuai Vonis Terpidana yang Harus Ganti

Elde Joyosemito
Tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap institusi perbankan memiliki konstruksi hukum yang sangat lemah. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Fakta bahwa transaksi dilakukan di rumah kediaman penggugat mempertegas ketiadaan hubungan hukum kelembagaan (institutional legal relationship) antara bank dan transaksi pribadi tersebut. Secara hukum perdata, perbuatan yang dilakukan di luar koridor tugas dan di luar tempat kerja resmi murni menjadi tanggung jawab pribadi subjek hukum yang bersangkutan," ujarnya.

Sri Wityasno menjelaskan, dalam hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum (PMH), pembuktian keterlibatan korporasi membutuhkan bukti otentik mengenai adanya instruksi resmi atau kelalaian sistemik dari lembaga. Ketika saksi penggugat sendiri mengakui transaksi terjadi secara personal di rumah kediaman, tuduhan yang mengarah pada keterlibatan bank secara otomatis gugur demi hukum.

Ia menambahkan, langkah penggugat maupun korban penipuan Dika lainnya, yang menuntut penghapusan atau pembatalan perjanjian kredit kepada pihak bank merupakan tindakan yang keliru secara objek hukum. Perjanjian kredit antara nasabah dan bank berdiri sebagai akad yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sebab proses pencairan dana telah melalui tahapan asesmen dan verifikasi otentik.

"Semestinya, fokus tuntutan ganti rugi para korban diarahkan sepenuhnya kepada tergugat Nurma Handika Sari secara pribadi, baik melalui penyitaan aset pribadi maupun gugatan ganti kerugian perorangan. Menuntut bank untuk menghapuskan kewajiban kredit justru salah sasaran dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum perjanjian," tegas Sri.

Begitupula terkait dengan permohonan pemblokiran rekening yang disampaikan nasabah ke APH, dinilai tidak memiliki landasan hukum kuat. Sebab, dalam amar putusan hakim pada vonis perkara pidana terhadap Dika, hakim menyatakan tidak ada unsur keterlibatan bank sebagai korporasi atas tindak pidana yang terjadi. 

Dengan digelarnya kembali persidangan perdata di PN Purwokerto, pembuktian materiil di muka sidang diharapkan dapat makin memperjelas batas tanggung jawab hukum antara perbuatan pidana individu tergugat dan kewajiban keperdataan yang berlaku secara sah. 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network