Tuntutan Penghapusan Kredit Dinilai Salah Sasaran, Sesuai Vonis Terpidana yang Harus Ganti

Elde Joyosemito
Tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap institusi perbankan memiliki konstruksi hukum yang sangat lemah. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama Nurma Handika Sari alias Dika pada Kamis (22/10/2026). 

Persidangan ini adalah lanjutan dari rangkaian sengketa hukum terhadap mantan karyawan perbankan yang telah berstatus terpidana tersebut, setelah sebelumnya diputus bersalah dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Pada persidangan sebelumnya, fakta hukum penting terungkap saat saksi Heri Sohabi dihadirkan oleh Mulyono selaku penggugat ke hadapan majelis hakim. Saksi membeberkan fakta bahwa seluruh transaksi keuangan maupun penyerahan dana antara pihak penggugat dan tergugat dilakukan secara langsung di rumah kediaman penggugat.

Keterangan saksi tersebut semakin memperkuat posisi hukum bahwa transaksi yang terjadi murni kesepakatan pribadi antara penggugat dengan Nurma Handika Sari secara personal. Tidak ditemukan bukti adanya aktivitas transaksi resmi institusi yang dilakukan di kantor bank maupun pengaplikasian prosedur perbankan dalam penyerahan dana tersebut.

Fakta di persidangan perdata ini sejalan dengan vonis perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Purwokerto sebelumnya. Dalam amar putusan pidana tersebut, hakim secara tegas menyatakan bahwa Dika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara individu, tanpa adanya keterlibatan maupun penyalahgunaan sistem dari pihak bank tempatnya pernah bekerja.

Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Pengamat dan Praktisi Hukum, Sri Wityasno, menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap institusi perbankan memiliki konstruksi hukum yang sangat lemah.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network