Kedua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilongok agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan FN dan DNA pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Sementara itu, motif sementara kejadian tersebut diduga berkaitan dengan kesalahpahaman.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cilongok.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua korban mengalami luka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain serta berujung pada proses hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
