Dalam pertengkaran itu, tersangka diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Bagus diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.
Tersangka kemudian diduga membawa anak Dini ke rumah orang tuanya yang sedang kosong di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, AGF yang masih berusia empat tahun diduga dipindahkan ke mobil Suzuki Karimun yang terparkir di garasi.
Di dalam mobil itu, tersangka diduga mencekik anak tersebut hingga meninggal dunia.
Setelah kedua korban meninggal, Bagus diduga membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun. Di rumah tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad ibu dan anak itu di halaman belakang.
Pembakaran diduga dilakukan menggunakan kayu, bahan bakar minyak (BBM), dan tumpukan sampah. Setelah itu, tersangka diduga memutilasi jasad kedua korban dan menghancurkan sisa tubuh menggunakan mesin yang baru dibelinya dari wilayah Gresik.
Tersangka juga diduga merencanakan pembuangan sisa pembakaran ke aliran Bengawan Madiun untuk menghilangkan barang bukti. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian tindakan tersebut dan mencocokkannya dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
