Polisi Periksa Tungku dan Barang Bukti
Sehari setelah penangkapan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka, Senin (26/10/2026).
Petugas harus membuka paksa rumah di Jalan Kunir Nomor 13 sebelum memeriksa bagian dalam bangunan dan halaman belakang yang diduga menjadi lokasi pembakaran jasad kedua korban.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tungku yang diduga baru dibangun, palu dalam kondisi bengkok, kacamata, serta sejumlah benda lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh temuan itu diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian kejadian dan menguji keterangan tersangka.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, olah TKP dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan petunjuk dan barang bukti yang ditemukan.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, olah TKP yang tujuannya untuk merangkai sehingga utuh suatu kejadian itu," ujar Rizki.
Penyidik juga masih mencari barang bukti lain, termasuk sisa tulang korban yang diduga masih berada di sejumlah lokasi terkait. Polisi akan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu tersangka selama pelariannya di Jombang. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk memastikan apakah ada lokasi kejadian lain atau korban lain yang berkaitan dengan tersangka.
"Pengakuan sementara masih satu orang, nanti kita masih kembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," kata Arbaridi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
