Begini Sadisnya Pembunuhan Ibu dan Balitanya di Madiun, Jasad Dibakar dan Dimutilasi

Tim iNews
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, AGF, di Kota Madiun, Jawa Timur, mulai terungkap. (Foto: iNews)

MADIUN, iNewsPurwokerto.id – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, AGF, di Kota Madiun, Jawa Timur, mulai terungkap setelah polisi menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, di Kabupaten Jombang. 

Tersangka diduga membunuh kedua korban, kemudian membakar dan memutilasi jasad mereka untuk menghilangkan jejak.

Dwi Bagus ditangkap tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat ditangkap, tersangka sedang tidur di rumah temannya di wilayah Kota Jombang. Berdasarkan pengakuan awal, dia telah berada di wilayah tersebut selama sekitar 15 hari.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih mendalami aktivitas tersangka selama berada di Jombang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu persembunyiannya. "Ditangkapnya di wilayah Jombang kota," ujar Arbaridi, Senin (26/10/2026).

Berawal dari Cekcok di Hotel

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, rangkaian peristiwa tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara Dini dan Dwi Bagus di kamar Hotel Mataram, Kota Madiun, pada 20 September 2026.

Dalam pertengkaran itu, tersangka diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, Bagus diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.

Tersangka kemudian diduga membawa anak Dini ke rumah orang tuanya yang sedang kosong di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, AGF yang masih berusia empat tahun diduga dipindahkan ke mobil Suzuki Karimun yang terparkir di garasi.

Di dalam mobil itu, tersangka diduga mencekik anak tersebut hingga meninggal dunia.

Setelah kedua korban meninggal, Bagus diduga membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun. Di rumah tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad ibu dan anak itu di halaman belakang.

Pembakaran diduga dilakukan menggunakan kayu, bahan bakar minyak (BBM), dan tumpukan sampah. Setelah itu, tersangka diduga memutilasi jasad kedua korban dan menghancurkan sisa tubuh menggunakan mesin yang baru dibelinya dari wilayah Gresik.

Tersangka juga diduga merencanakan pembuangan sisa pembakaran ke aliran Bengawan Madiun untuk menghilangkan barang bukti. Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian tindakan tersebut dan mencocokkannya dengan bukti yang ditemukan di lapangan.

Terungkap Setelah Keluarga Melapor

Kasus ini mulai terungkap setelah adik Dini melaporkan hilangnya kakak dan keponakannya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Keluarga mengaku kehilangan kontak dengan Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Meski demikian, nomor telepon dan akun WhatsApp korban disebut masih aktif memberikan respons sehingga keberadaan keduanya semakin sulit dipastikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah petunjuk hingga mengarah kepada Dwi Bagus. Hasil penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak itu.

Setelah mengidentifikasi tersangka, aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota akhirnya menangkap Bagus di Jombang pada Minggu dini hari.

Polisi Periksa Tungku dan Barang Bukti

Sehari setelah penangkapan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka, Senin (26/10/2026).

Petugas harus membuka paksa rumah di Jalan Kunir Nomor 13 sebelum memeriksa bagian dalam bangunan dan halaman belakang yang diduga menjadi lokasi pembakaran jasad kedua korban.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tungku yang diduga baru dibangun, palu dalam kondisi bengkok, kacamata, serta sejumlah benda lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh temuan itu diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian kejadian dan menguji keterangan tersangka.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, olah TKP dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan petunjuk dan barang bukti yang ditemukan.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, olah TKP yang tujuannya untuk merangkai sehingga utuh suatu kejadian itu," ujar Rizki.

Penyidik juga masih mencari barang bukti lain, termasuk sisa tulang korban yang diduga masih berada di sejumlah lokasi terkait. Polisi akan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu tersangka selama pelariannya di Jombang. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk memastikan apakah ada lokasi kejadian lain atau korban lain yang berkaitan dengan tersangka.

"Pengakuan sementara masih satu orang, nanti kita masih kembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," kata Arbaridi.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network