PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Polisi menyita sekitar 195 liter Pertalite yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan dilakukan Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Selasa (27/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Dalam kasus pertama, polisi menghentikan pengendara sepeda motor Suzuki Thunder berinisial TW yang membawa keranjang berisi lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter. Dari pemeriksaan, dua jeriken diketahui berisi Pertalite dengan total sekitar 60 liter, sedangkan tiga lainnya kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TW diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bumiayu. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken menggunakan selang untuk dijual kepada pengecer.
Kasus kedua terungkap di wilayah Kecamatan Pekuncen. Petugas mendapati pengendara sepeda motor Honda Verza yang membawa lima jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 135 liter.
Modus yang diduga digunakan serupa. BBM dibeli secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Bumiayu, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali kepada pengecer di Pekuncen.
Dalam kedua perkara tersebut, Pertalite diduga dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih harga pembelian dan penjualan itu diduga menjadi sumber keuntungan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut,” ujarnya.
Selain mengamankan sekitar 195 liter Pertalite, polisi menyita dua sepeda motor, yakni Suzuki Thunder dan Honda Verza. Petugas juga mengamankan jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.
Ardi mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin memperoleh keuntungan dari selisih harga.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Saat ini, kedua perkara masih ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik mendalami asal BBM yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
