Dalam Islam pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan sebelum kering keringatnya. Jadi sebaiknya THR ini dipercepat karena hal ini tanggungan pekerjaan oleh perusahaan bagian dari kewajiban.
Selain hukum Islam di atas, diperkuat pula dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait