JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 100 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali ditemukan oleh pihak Otortias Jasa Keuangan (OJK). Sekain itu, ditemukan pula sebanyak 7 investasi bodong.
Sejumlah temuan itu dilaporkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi selama bulan April 2022 kemarin.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menyebut telah melakukan tindakan atas temuan tersebut. Berupa pemblokiran, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengaksesnya.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Tongam menyebut, jika ditotal sejak tahun 2018 hingga April 2022 kemarin, sudah ada sejumlah 3.989 entitas pinjol ilegal yang ditutup paksa oleh OJK.
"Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," jelasnya.
Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.
Hanya saja, Satgas Waspada Investasi bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum terhadap para pelaku aplikasi pinjol dan investasi bodong tersebut. Namun, temuan itu telah dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri.
Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," kata Tongam.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Tongam.
Adapun ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari : - 2 entitas money game - 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin - 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin - 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin - 1 entitas lain-lain.
Editor : Arif Syaefudin
Artikel Terkait