Paman korban kemudian mencari lokasi korban berdasarkan ciri bangunan yang terlihat dalam foto. Setelah memastikan keberadaan korban, paman korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menggerebek kamar kontrakan pelaku. Pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan,” katanya.
Dari keterangan korban, kata dia, pelaku telah mencabuli gadis itu berkali-kali saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait