JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan putuskan fatwa hewan kurban yang terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Jumat 27 Mei 2022 pekan ini.
Pendalaman tersebut dilakukan MUI bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangannya dikutip dalam laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).
Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Kiai Mifatahul Huda juga menjelaskan, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait