get app
inews
Aa Text
Read Next : Posko Netralitas TNI Polri, Masyarakat Dipersilakan Lapor Jika Ada yang tak Netral

Polisi Ungkap Alasan Holywings Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria

Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:28 WIB
header img
6 orang jadi tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Ini alasannya? (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Motifnya untuk menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.

"Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Pihaknya juga telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka diantaranya yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Menurutnya, polisi masih mendalami ada tidaknya alasan lainnya para tersangka menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. Adapun promosi disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

"Enam tersangka punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.

Dia menambahkan, promosi tersebut baru diunggah pada hari Kamis, 23 Juni 2022. Hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut