get app
inews
Aa Read Next : PSK Cantik yang Tawarkan Kepuasan threesome 2 Lawan 1, Sarah : Ada Aturan saat Berhubungan

PSK Online dan Pelanggannya Tak Bisa Dipidana, Benarkah?

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:34 WIB
header img
PSK online Tantri (25) mengaku mampu melayani 6-7 pelanggan pria hidung belang setiap malam di apartemennya di Cengkareng. (Foto: Ist)

JAKARTA,iNews.id - PSK online atau wanita open booking online (BO) terus menebar pesona melalui jejaring media sosial demi menjaring pria hidung belang. 

Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisnis esek-esek ini malah makin masif lantaran pekerja seks  atau PSK online dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana.

Dalam prostitusi online selama ini dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya. Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam satu pasal yaitu Pasal 298 KUHP. 

"Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto.  

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut