Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana di antaranya berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, serta alat kelamin.
"Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus yang disebarluaskan ke publik melalui media elektronik (email, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu ketentuan UU ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat 1 UU ITE," jelas Kasandra.
Lalu bagaimana dengan pelanggan PSK online? Dia menilai KUHP tidak mempersoalkan pelanggan yang membeli seks pada sebuah kegiatan prostitusi.
Ini menunjukkan pria hidung belang pada sebuah kegiatan prostitusi bukanlah sebuah delik atau perbuatan melawan hukum, kecuali jika yang dibeli adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun.
Bila berhubungan intim dengan anak di bawah umur, maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002 junto UU No 35 Tahun 2014).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta