get app
inews
Aa Text
Read Next : PSK Cantik yang Tawarkan Kepuasan threesome 2 Lawan 1, Sarah : Ada Aturan saat Berhubungan

PSK Online dan Pelanggannya Tak Bisa Dipidana, Benarkah?

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:34 WIB
header img
PSK online Tantri (25) mengaku mampu melayani 6-7 pelanggan pria hidung belang setiap malam di apartemennya di Cengkareng. (Foto: Ist)

Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah bordir. 

"Sebuah perbuatan prostitusi antara si pelacur atau PSK dengan pelanggannya bukanlah tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan prostitusi yang dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya tidak bisa dikategorikan sebagai delik yang diancam dengan hukuman termasuk juga pelacuran online yang dikelolanya sendiri dengan pelanggan," ujar Kasandra, Kamis (14/10/2021).

Dia mengungkapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No 11 Tahun 2008 juga tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh pelaku prostitusi kepada pelanggannya.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut