get app
inews
Aa Text
Read Next : PSK Cantik yang Tawarkan Kepuasan threesome 2 Lawan 1, Sarah : Ada Aturan saat Berhubungan

PSK Online dan Pelanggannya Tak Bisa Dipidana, Benarkah?

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:34 WIB
header img
PSK online Tantri (25) mengaku mampu melayani 6-7 pelanggan pria hidung belang setiap malam di apartemennya di Cengkareng. (Foto: Ist)

"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut