JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat kajian ganja dapat digunakan sebagai pengobatan atau medis. Fatwa terkait penggunaan ganja untuk pengobatan itu dinilai sebagai pengecualian.
"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf Amin di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa di dalam Alquran penggunaan ganja dilarang. Namun, demikian pelarangan dilakukan bila mana penggunaan ganja justru disalahgunakan untuk membuat masalah.
"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tutur dia.
Editor : Arbi Anugrah