Ketiganya kemudian memutar balik kendaraannya ke arah hotel, selama perjalanan korban kembali mendapat ancaman dan korban kembali dimintai uang yang hanya tersisa Rp 35 ribu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F, lalu memancing korban untuk ke hotel, kemudian pelaku memukuli dan meneriaki korban "Maling". Setelah itu korban di bawa ke luar dari hotel lalu meminta uang sebesar Rp500 ribu", jelasnya.
Atas laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim untuk melakukan pengungkapan. Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp 500 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun", tutupnya.
Editor : Arbi Anugrah