get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Ternyata Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dilarang Sebagai Pengobatan Covid-19

Indonesia Larang Masuk WNA dari India Mulai 25 April

Jum'at, 23 April 2021 | 15:28 WIB
header img
Pemerintah melarang semua WNA dari India masuk ke Indonesia menyusul lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melarang masuk semua warga negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari terakhir. Larangan ini sebagai respons atas melonjaknya lagi kasus Covid-19 di negara tersebut.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto, pemerintah dari waktu ke waktu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 global terutama di India. Perkembangan terakhir yang menunjukan penambahan kasus baru yang mencapai 300.000 per hari dengan total kasus 15 juta, menimbulkan kekhawatiran. 

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021). 

Sedangkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terkahir, pemerintah memutuskan dapat masuk ke Indonesia, namun harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat.

Editor : Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut