MEDAN,iNews.id - Oknum penyidik polisi Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara, Aiptu DR diduga mencabuli MU (19) seorang istri yang sedang hamil dan suaminya menjadi tersangka.
Bukan itu saja oknum lainya, Bripka RHL juga diduga disebut-sebut meminta uang Rp30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
Kasus itu pun memaksa 2 pejabat utama di Polsek Kutalimbaru harus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Keduanya adalah Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.
MU sendiri merupakan istri dari salah seorang tahanan di Polsek Kutalimbaru, yang disangka melakukan kejahatan narkoba. Selain dugaan pencabulan, sang penyidik juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian milik korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta