get app
inews
Aa Read Next : Tok! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

Kabar Terbaru Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Barang yang Diserahkan

Senin, 18 Juli 2022 | 18:05 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain pembunuhan berencana, Kamarudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana lainnya terkait peristiwa penembakan tersebut.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHPidana juncto Pasal 372, 374 KUHPidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,”paparnya.

Di sisi pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang dilakukannya. Di antaranya adalah, temuan fakta soal luka yang ada di jasad Brigadir J.
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut