Sementara kuasa hukum RSOP Purwokerto Arif Budi Cahyono mengatakan kasus dugaan penipuan itu berawal kliennya Nurbania Putri Direktur RSOP mengajukan kredit ke salah satu bank di Purwokerto pada tahun 2017 sebesar Rp10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Namun pengajuan kredit tersebut ditolak. Oleh oknum bank tersebut, disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekanananya di Jakarta dengan alasan lebih murah yakni Rp7 miliar.
Oknum tersebut juga siap untuk membantu pencairan kredit. Nilainya Rp4,2 miliar. Sisanya ditanggung RSOP untuk pemnbelian alat MRI. “Ternyata setelah ditunggu hingga 6 bulan, alat MRI tidak datang. Memang setelah itu, alat MRI sampai. Tetapi merek tidak sesuai dengan perjanjian awal,”ujarnya.
Apalagi, lanjut Arif, setelah diteliti ternyata alat MRI merupakan barang bekas. “Yang lebih parah lagi alat MRI tersebut tidak memiliki izin legalitas,”katanya.
Berkaitan kasus tersebut pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan.
Editor : EldeJoyosemito