Pemblokiran PayPal Dibuka Sementara, Kominfo: Hingga 5 Agustus 2022
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:57 WIB
Kominfo melakukan pemblokiran pada aplikasi PayPal pada Sabtu (30/7/2022), dikarenakan aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Sedangkan masyarakat pengguna aplikasi PayPal banyak mengajukan protes dari tindakan yang dilakukan Kominfo. Akibat pemblokiran tersebut, banyak pengguna yang merasa kebingungan karena masih memiliki dana, namun tidak bisa dicairkan.
PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas, atau kreator konten.
Editor : Pepih Nurlelis