Melansir laman Muslim or id disebutkan, di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,
أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ
“Adapun aku, maka aku tidak mensholatinya.”(HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri.
Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya.
Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,
“Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat.
Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah.
Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta